Polisi Kepada Pengendara Motor:
"Kamu ditilang karena melakukan PELANGGARAN LALU LINTAS PASAL 291 AYAT (1) JO PASAL 106 AYAT (8) WAJIB MENGENAKAN HELM BERSTANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI)"
Pengendara Bermotor:
"Pak polisi, kamu tuh jangan mau DIBOHONGI oleh peraturan pasal 291 ayat 1 itu. Udah kamu enggak usah tilang-tilang saya, pasal-pasal itu pembohongan belaka! JANGAN MEMPOLITISASI peraturan deh, apalagi kalau cuma buat menilang saya! Udah pak Polisi, jangan bawa-bawa peraturan deh buat menilang orang lain. Ayat-ayat dan pasal-pasal itu kamu imani aja sendiri dalam dirimu dan dalam hatimu, kamu terapkan saja dalam dirimu sendiri, jangan bawa-bawa ke jalanan apalagi demi kepentingan menilang orang lain!"
Kira-kira pengendara motor yang ngomong begitu bakal BEBAS gak jadi ditilang? Atau malah HUKUMAN dari Pak Polisi tambah berat?
He he....
(Kivlein Muhammad)
0 Response to "Analogi Makjleb! "Jangan Mau Ditilang Dibohongi Pake Peraturan Lalu Lintas""
Posting Komentar