Fadli Zon: Ahok Telah Lakukan Penistaan Agama, Harus Diproses Hukum, Kalau Tidak Rakyat Akan Bergerak Sendiri


[portalpiyungan.com] JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyatakan apa yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait surat Al-Maidah 51 adalah merupakan penistaan agama.

"Dalam soal Al Maidah-51 jelas @basuki_btp telah melakukan penistaan agama. Ia harus diproses hukum. Keadilan di negeri ini harus ditegakkan," kata Fadli Zon melalui akun twitternya @fadlizon, Sabtu (8/10).

Lebih lanjut Wakil Ketua Partai Gerindra ini meminta pihak kepolisian untuk serius memproses hukum kasus ini, jika tidak nanti rakyat akan menegakkan keadilan dengan caranya sendiri.

"Kalau hukum sudah jadi alat politik dan kekuasaan, mustahil lahir keadilan. Tinggal tunggu waktu rakyat menegakkan keadilan dengan caranya sendiri," ujarnya.


Beberapa elemen umat sudah secara resmi melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri dengan tuduhan Penistaan Agama.

Salah satu yang sudah melaporkan adalah Pemuda Muhammadiyah.

"Ahok telah melecehkan ayat suci Al Qur’an sebagai kitab Ummat Islam dengan kalimat ‘dibohongi pake surat Al Maidah ayat 51’, pada acara pertemuan Gubernur DKI Jakarta dengan warga Pulau Seribu yang di publikasikan pada tanggal 28 September 2016," kata Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman.

Semoga aparat segera bertindak menegakkan keadilan agar ketentraman dan kerukunan bergama tetap terjaga.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fadli Zon: Ahok Telah Lakukan Penistaan Agama, Harus Diproses Hukum, Kalau Tidak Rakyat Akan Bergerak Sendiri"

Posting Komentar