Habib Rizieq: Jika Penistaan Agama Tidak Diproses, Maka POLRI telah menjadi PELINDUNG & PENJAGA AHOK


[portalpiyungan.com] JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah dilaporkan sejumlah pihak atas pernyataannya "Dibodohi pake Surat Al Maidah 51" yang disampaikan pada pertemuan dengan warga Kepulauan Seribu.

Salah satu yang sudah melaporkan adalah Pemuda Muhammadiyah.

"Ahok telah melecehkan ayat suci Al Qur’an sebagai kitab Ummat Islam dengan kalimat ‘dibohongi pake surat Al Maidah ayat 51’, pada acara pertemuan Gubernur DKI Jakarta dengan warga Pulau Seribu yang di publikasikan pada tanggal 28 September 2016," kata Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman.

Basuki dilaporkan ke pihak POLRI atas penistaan terhadap agama Islam dan melanggar KUHP pasal 156a tentang Penistaan Agama jo pasal 310-311 tentang Pencemaran Nama Baik Agama.

Terkait hal ini, Imam Besar FPI Habib Muhammad Rizieq Shihab mewanti-wanti pihak POLRI agar tidak menjadi pelindung dan penjaga Ahok.

"Menjaga netralitas bukan dengan membiarkan CAGUB melanggar PIDANA"

"Jika POLRI tidak memproses AHOK terkait Penistaan Agama, maka berarti POLRI bukan Netral, tapi justru menjadi PELINDUNG & PENJAGA AHOK."

Demikian pernyataan tegas Habib Rizieq seperti diposting akun @DPP_FPI, Minggu (9/10).


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Habib Rizieq: Jika Penistaan Agama Tidak Diproses, Maka POLRI telah menjadi PELINDUNG & PENJAGA AHOK"

Posting Komentar